Seorang Pria di Luwuk Kembali Diciduk Polisi Karena Mencuri

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Seorang narapidana yang baru bebas dua pekan dari Lapas kelas II B Luwuk berkat program asimilasi Corona atau Covid-19 kembali dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (18/4) sekitar pukul 19.40 Wita

Pria berinisial FK alias RJ (28) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, diciduk karena diduga mencuri belasan alat elektonik.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan polisi yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Jatanras.

“Tersangka diamankan anggota di depan rumah mertuanya, di Kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong,” ungkap Pino.

Saat interogasi, kata Pino, tersangka mengakui bahwa telah mencuri belasan televisi di dua TKP yakni di Swissbell Hotel dan Kantor Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Semua barang bukti dijual tersangka, namun sudah dilakukan penyitaan. Totalnya 12 unit televisi berbagai ukuran,” beber perwira tiga balak ini.

Dari 12 unit televisi ini, lanjut AKP Pino, 11 unit dicuri tersangka di Swissbell Hotel dan satunya lagi di Kantor Kelurahan Tombang Permai.
“Tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti hasil curian tersangka yakni, dua unit televisi merek LG ukuran 42 inc, 9 televisi LG 32 inc dan satu unit televisi merek Polytron ukuran 32 inc.(HPB)

 
BACA JUGA:  Bupati Amirudin Ingаtkаn Pіlіh Pemimpin yang Inоvаtіf