OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memastikan jika rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sudah diusulkan dan akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 tahun ini.

Kepada Obormotindok.co.id, Jumat (3/2/2023), Alwin Palalo selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai mengatakan, usulan rencana penataan dapil dan alokasi kursi kabupaten banggai pada pemilu 2024 berlandasan hukum yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Termasuk keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Alwin menambahkan, Kabupaten Banggai saat ini memiliki empat Dapil yang terdiri dari Dapil 1, meliputi, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur, dan Nambo. Dapil 2, meliputi, Kecamatan Pagimana, Bualemo, Lobu, Bunta, Simpang Raya dan Nuhon. Dapil 3, Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak dan Balantak Utara. dan Dapil 4, yakni Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat.

Jika nanti usulan kami disetujui dan ditetapkan oleh KPU RI, maka Dapil di Kabupaten Banggai menjadi 5 terdiri dari Dapil 1 meliputi, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara dan Luwuk Timur. Dapil 2, meliputi Kecamatan Pagimana, Lobu, Bunta, Simpang Raya, dan Nuhon. Dapil 3 meliputi, Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara dan Bualemo. Dapil 4 meliputi, Kecamatan Nambo, Kintom, Batui, dan Batui Selatan. Sedangkan Dapil 5 meliputi Kecamatan Moilong, Toili dan Toili Barat.

“Mengenai data dalam dapil dan alokasi kursi, tetap juga memperhatikan data agregat kependudukan tahun 2022 perkecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Diakhir Alwin mengatakan, KPU dalam melakukan penataan dapil dan alokasi kursi, tetap memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam Satu Wilayah Yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Semua yang berkaitan dengan proses usulan rencana penataan Dapil kami sudah lakukan. Kami tinggal menunggu informasi, pastinya tanggal 9 Februari nanti akan ditetapkan oleh KPU RI,” kata Alwin.(co)

BACA JUGA: CAS Kembali Bantu Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Embung di Desa Opo, Sebagai Wujud Kepedulian Perusahaan

Phian