OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Menindak lanjuti adanya aduan atas penetapan hasil seleksi tambahan Pilkades serentak Gelombang III tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, akhirnya menerbitkan rekomendasi.

Rekemondasi dengan nomor :890/641/DPRD Tentang Permasalahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Kayowa Kecamatan Batui Dan Permasalahan Hasil Pembobotan Pemilihan Kepala Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta.

Pada rapat kerja DPRD Kabupaten Banggai, Senin (12/10/2021) menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Camat Batui, perwakilan Camat Bunta, Panitia Pilkades Desa Kayowa, Panitia Pilkades Desa Nanga-Nangaon, dan aliansi mahasiswa.

Perihalnya, Permasalahan Pilkades yang dianggap ada indikasi tindak kecurangan di Desa Kayowa, Kecamatan Batui dan hasil seleksi pembobotan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta.

Ada Dua poin tertuang dalam rekomendasi tersebut ;

1. Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai agar segera meninjau kembali keputusan panitia pilkades Desa Kayowa Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, serta terkait
mekanisme tahapan pilkades Desa Kayowa Kecamatan Batui Kabupaten Banggai sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pihak yang berwewenang atas adanya dugaan pemalsuan 3 buah SK yaitu :

– SK Nomor 141/07KYW/2014 tentang pengukuhan kelompok tani di desa Kayowa.

– SK Nomor 141/73-KYW/XI/2007 tentang pengangkatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Desa Kayowa Periode 2007 – 2013.

– SK Nomor 141/09/KYW/2019 tentang pengukuhan kelompok ternak sapi Kayowa di Desa Kayowa.

Dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

2. Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai agar segera meninjau kembali keputusan panitia pilkades Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, serta melakukan penelitian atas persayaratan administrasi bakal calon kepala Desa Nanga-Nangaon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ac)

Phian