OBORMOTINDOK.CO.ID.– Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)  bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 bernilai Rp3,145 miliar, di Cilodong, Jawa Barat.

Yang bersangkutan, kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat (24/9/2021), diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.

Perempuan berusia 51 tahun yang adalah mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Selain pidana penjara selama enam tahun, katanya, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara.

“Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, terpidana dihukum penjara selama tiga tahun,” ujar Wahyudi.

Terpidana bersama mantan atasannya, M Kabalmay, selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.

Editor: Krista Riyanto

Sumber Antara

Phian