OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai kini menaikkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.

Melalui Keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam pers rilis Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Yang mana dana hibah tersebut disalurkan mendasari pengajuan proposal kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Sehingga pada Tahun 2020, Alokasi hibah, sebesar Rp. 600.000.000 disalurkan kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai. Sedang proses pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni Tahap I sebesar Rp. 300.000.000, pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp.300.000.000, pada bulan Desember 2020.

Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.

Pada bulan Desember 2020, Termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up.

Untuk itu, selama proses Penyidikan berlangsung, Kejari Banggai menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum. (CO)

Phian