OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Kepala Desa Tongke Boris Ruitan mengeluhkan kinerja Pemerintah Kecamatan Balantak. Hampir 1 bulan usulan rekomendasi perangkat desa belum ditindak lanjuti.

Kepada Obormotindok.co.id, Boris mengungkap, seharusnya Robby Nuraga sebagai Camat Balantak Selatan, segera menindak lanjuti rekomendasi pengusulan hasil seleksi penjaringan perangkat desa untuk jabatan kepala dusun dan jabatan kaur pemerintahan.

Karena hasil seleksi penjaringan ada 4 orang terjaring untuk 2 jabatan perangkat desa yakni jabatan kepala dusun 1 dan Kaur Pemerintahah.

Dari hasil 4 orang yang lolos seleksi penjaringan, oleh tim panitia penjaringan 2 orang, yakni Kepala Dusun 1 Desriati Panajo dan Kaur Pemerintahan Hana Tivani Sampangade.

“Kami sudah mengusulkan kepada pihak kecamatan Balantak Selatan, sudah mau 3 minggu, belum ada tindak lanjut dari pak camat,” kata Boris.

Jika sampai pada pertengahan Maret juga belum ada tindak lanjut atas usulan tersebut, maka menurut Bosri, Camat telah bertentang dengan Perda nomor 5 tahun 2017.

Dalam perda itu, camat harus memberikan rekomendasi 7 hari setelah diusulkan. Sedangkan saat ini sudah memasuki tiga minggu belum juga ada tindak lanjut.

“Saya sebagai kepala desa merasa terhambat dengan masalah ini. Dan jelas sama saja dengan menghambat program kerja di pemerintahan desa, apalagi erat kaitanya dengan honor dan tunjangan,” kesal Boris.

Boris yang merasa kesal dengan sikap Camat, yang merasa jika usulannya tersebut seolah diabaikan. Menurut Boris, jika dibandingkan dengan beberapa kecamatan lain, usulan pergantian yang sesuai prosedur langsung ditindak lanjuti. Apalagi status Desa Tongke adalah ibu kota Kecamatan Balantak Selatan.

Dan ini kata Boris, tidak terjadi pada Camat Balantak Selatan yang sampai detik ini belum juga menindak lanjuti usulan tersebut, padahal itu sangat penting untuk segera menjalankan roda pemerintahan di desa. Selain dibatasi oleh waktu pengajuan untuk penganggaran desa yang hanya sampai tanggal 24 April ini.

Jika dianggap ini inprosedur dan tidak melalui mekanisme dalam proses penjaringan, maka saya salah. Tapi, penjaringan ini kami laksanakan mendasari surat pengunduran diri dari. Sehingga saya menindak lanjuti untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut.

“Selaku Kades, saya jelas kecewa dengan sikap camat. Dan saya berharap kepada bapak Bupati, untuk bisa mengevaluasi kinerja Camat Balanta Selatan,” tandasnya.

Camat Balantak Selatan Robby Nuraga yang dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut menjawab, jika dirinya tidak mau ada masalah. Kata dia, usulan itu tidak bisa diproses karena tidak prosedur.

“Maaf, mengenai usulan itu, saya tidak bisa proses dan saya juga tidak mau keluarkan rekomendasi karena tidak prosedur,” singkatnya kepada Obormotindok.co.id, Jumat (1/4/2022) malam.(aco)

Phian