OBORMOTINDOK.CO.ID – Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat menangkap empat remaja putra pelaku pencurian tabung gas di kios-kios. Mereka mencuri tabung untuk dijual lalu uangnya mereka gunakan untuk membeli minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, seorang dari empat pelaku, yakni IP (18), adalah penjhat kambuhan perkara pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.

Pengungkapan pencurian tabung gas ukuran tiga kilogram itu, kata Ronald, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas dari boks penyimpanan di tokonya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.

“Kami menangkap IP di salah satu rumah penduduk di Jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu,” kata Ronald seperti dikutip Antara, Senin 14 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku mencuri tabung gas tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).

Selain menangkap ke empat pelaku, polisi juga menyita delapan tabung gas ukuran tiga kilogram. *

Sumber: Antara/Detik.com

Phian