OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Rupanya PT.Konisi Fajar Mineral belum sama sekali memberikan laporan penggunaan tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.

Informasi yang diterima media Obormotindok.co.od, melalui Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Banggai, Christopel Satolom menyebutkan, jika PT. Koninis Fajar Mineral yang sejak beberapa tahun sudah melakukan altifitasnya di Desa Tintung Kecamatan Bunta, belum pernah memberikan laporan secara resmi.

Seharunya kata Christopel, pihak perusahaan memberikan laporan aktifitas perusahaan yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

“Baru ini resminya yang langsung ke sistem. Sebelumnya pihak PT. KFM tidak pernah memberikan laporan resmi,” ungkapnya, Senin (21/3/2022) siang.

Sebelum itu, terkait dengan adanya penggunaan tenaga kerja, Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Yance, mengatakan, jika memang perusahaan masih terus bandel dan sampai saat ini belum memberikan laporannya sesuai apa yang diamanatkan Undang-undang termasuk dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021, tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka akan kami tindaki sampai adanya sanksi penyetopan untuk menggunakan TKA dalam wilayah kegiatan perusahaan.

Memang Yance mengakui, jika pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakan serta memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap belum mematuhi peraturan yang ada.

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak Humas PT. KFM ketika dikonfirmasi, belum memberikan jawaban dalam bentuk apapun, malah mengarahkan wartawan Obormotindok.co.id kepada Legal nya Fajar, SH.

Namun demikian, Fajar, SH dari PT. Tempopres International Delivery sebagai Perusahaan Subkon yang menyediakan khusus jasa Legal
dari PT. KFM, enggan memberikan komentar apa. Dengan alasan pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun terkait dengan penggunaan tenaga kerja.(aco)

Phian