OBORMOTINDOK.CO.ID.-– Wakil Ketua DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo Rachmat Gobel meminta pemerintah konsisten melindungi pemasok kecil yang memasok barang ke toko ritel swalayan.

Hal itu diungkapkan Gobel usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok Yeane Lim di ruang kerjanya di DPR RI dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021) seperti dikutip Tempo.co.

“Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” kata Gobel.

Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.

Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun beleid yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.

Rencana revisi itu ditujukan kepada Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai.

Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.

Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat.

“kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan. “Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

Gobel justru sangat mendukung Permendag No 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.

“Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, Permendag No 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan.

Politikus dari Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memiliki kebijakan bagus dalam mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka, katanya, telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya. Ini akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Tapi jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar.

“UMKM jadi membiayai usaha besar,” katanya.

Menurut Gobel, kebijakan menteri harus searah dan mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam membela UMKM.

Gobel mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar.

Editor: Krista Riyanto

Sumber: Tempo.co

Phian