OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar Pemerintah Daerah melalui Dewan Pengupahan segera menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap buruh/pekerja untuk Tahun 2022. Dimana sejak tahun 2019 sampai sekarang, daerah ini belum juga menaikkannya.

Kata Ketua SBSI Banggai, Ismanto Hasan, sekarang upah buruh di daerah ini sebesar Rp. 2.343.970. dengan besaran upah tersebut, Kabupaten Banggai berada di peringkat 3 besar yang memiliki standart UMK paling dibawah se-Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Persediaan BBM di Kabupaten Banggai Cukup untuk Memenuhi Kebutuhan 5 Hari ke Depan

Seyogyanya, UMK di Kabupaten Banggai sudah harus naik di Tahun 2022. Mengingat, di Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalami kenaikan upah sebesar 3,78 % dari dasar UMP sebesar Rp. 2.303.711 walaupun ada penolakan dari 3 serikat buruh di Sulteng yakni (K) SBSI Sulteng, FSPNI, dan KSBSI.

BACA JUGA: Maksimalkan Pelayanan, PDAM Banggai Minta Pelanggan Tunaikan Kewajibannya

Mendasari kenaikan upah dari provinsi sebesar 3,78 %, maka Kabupaten Banggai seharusnya sudah bisa menetapkan upah yang tadinya Rp. 2.343.970 menjadi Rp. 2.430.970.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai belum ada tanda-tanda untuk melakukan rapat dalam menentukan UMK Tahun 2022.(no)

BACA JUGA: Wagub Sulteng Terima Audiensi Libu Perempuan

Phian