OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Bupati Morowali Utara ( Morut) Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, mengambil sumpah dan melantik 9 Kades, hasil pilkades serentak pada 13 juli 2022 lalu, bertempat di Gedung Serbaguna Beteleme, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, Senin, (29/08/2022).

9 Kades tersebut, yang ada di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat, Lembo, Lembo Raya, dan Kecamatan Soyo Jaya.

Hadir pada pelantikan itu, Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP, bersama angota DPRD Silvia G Togalami, Wakapolres Morut, AKBP H Amri, Ketua TP PKK Morut, Febrianthy Hongkiriwang DJ Hehi Apt Ssi, Pejabat Eselon II dan III dijajaran Pemda Morut, Danramil Kecamatan Lembo, Camat Lembo.

Bupati Delis, dalam sambutannya, mengatakan, penyelengaraan otonomi desa sebagai wujud upaya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga Desa, sehingga desa memiliki kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah Desa. Melalui pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Berdasarkan prakarsa masyarakat melalui Hakim asap usul dan adat istiadat desa, oleh karena itu, Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa demi membangun serta memajukan desa dan warganya.

Olehnya amanah yang diemban oleh Kepala desa tidaklah ringan karena harus mampu memenuhi kebutuhan desa dan masyarakatnya.

“Saya minta, agar Kepala desa terpilih untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa pandang bulu,tidak ada lagi pendukung atau bukan pendukung, semua merupakan bagian tanggung jawab bersama,”jelasnya.

“Sebagai pemimpin harus dapat menerima kritikan dan saran dari masyarakatnya, dan mampu menciptakan konsep pelayanan prima dan kerja sama yang baik antar staf dan menjalin komunikasi Dan koordinasi yang baik dengan seluruh kelembagaan yang ada terutama dengan BPD sebagai mitra pemerintah Desa,”pungkasnya.

Delis menambahkan dalam peraturan mentri dalam negri No 67 tahun 2017 tentang perubahan mentri dalam negri 82 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Untuk itu saya tegaskan Kades tidak boleh seenaknya mengganti Perangkat Desanya, tanpa adanya prosedur dan mekanisme aturan yang jelas sesuai undang-udang yang berlaku.”tugasnya.

Atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa terpilih,semoga saudara-saudara yang telah berhasil merebut simpati masyarakat dan yang sudah dipercayakan untuk mengemban amanah sebagai kepala Desa terpilih dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Berikut nama 9 Kades yang dilantik :

Kecamatan Petasia
1. Desa Koromatantu, Alfianus Doe.

Kecamatan Petasia Barat
1. Desa Maralee, Harman Palesa

Kecamatan Petasia Timur
1. Desa Bimor Jaya, Absalom Auw
2. Desa Towara, Hamri
3. Desa Pebo’a, Junison Pouraga

Kecamatan Lembo
1. Desa Kumpi, Junisman Ampugo

Kecamatan Lembo Raya
1. Desa Ronta, Berkat Utama Lemangga, SPd

Kecamatan Soyo Jaya
1. Desa Lemba Sumara, Andi Muhammad Harum
2. Desa Sumara Jaya, Sukamto.(cm)

Phian