OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Pemuda berinisial MR (31) asal Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap Tim Resmob Polres Banggai, Rabu (14/9/2022).

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang IRT di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kasus ini terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 Wita di kos Kilo 5,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Penangkapan tersangka ini ditindaklanjuti sesuai dengan laporan korban ke pihak kepolisian yang tercatat di SPKT Polres Banggai nomor :LP/ B / 405 / IX / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI , POLDA SULTENG , Tanggal 13 September 2022.

Dari keterangan, kronologi kejadian bermula saat itu suami korban sedang keluar hendak melaksanakan sholat subuh di Masjid, sedangkan pelapor sementara tidur di dalam kamar indekosnya. Dirinya tersadar tiba-tiba seorang yang tidak dikenal menggunakan penutup wajah masuk ke kamar kos pelapor dan mengambil ponsel merk Samsung A21S warna biru navy.

Merasa kehilangan barang miliknya, korban pun lalu melakukan pelaporan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan pelapor, tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ponsel tersebut dikuasai oleh seorang perempuan berinisial NT di Kelurahan Maahas.

“Anggota langsung mendatangi rumah perempuan NT yang saat itu sedang berada di rumah miliknya. Ternyata NT adalah istri dari tersangka dan saat itu tersangka berada di rumahnya”. Ujarnya.

Kemudian, tersangka lalu ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Banggai bersama barang bukti ponsel milik pelapor.

“Tersangka sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi Herlambang.***

ombatui