OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2023, berakhir sudah. DPRD Banggai bersama Pemda Banggai menandatangani nota kesepahaman KUPA dan PPAS 2023 di agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Jumat (15/9/2023).

Nota kesepahaman antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah itu ditandatangani Sekkab Banggai, Abdullah Ali atas nama Bupati Banggai, Amirudin, Ketua DPRD Banggai, Suprapto serta dua wakil ketuanya, yakni Batia Sisilia Hadjar serta Samsul Bahri Mang.

Naskah nota kesepahaman yang ditandatangani itu adalah naskah Nomor 415.1/54/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/6/DPRD tanggal 15 September 2023 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2023 serta Nomor 415.4/53/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/5/DPRD/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2023.

Bupati Banggai, Amirudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Abdullah Ali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi, dalam rangka percepatan pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUPA-PPASP, maka Tim Anggaran Pemeringah Daerah (TAPD) sebut Abdullah, akan segera melaksanakan tahapan rancangan APBD. Selanjutnya, dokumen rancangan APBD tersebut akan disampaikan ke DPRD Banggai untuk dibahas.

Abdullah menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS merupakan siklus pembangunan daerah. Selain sebagai kewajiban amanat konstitusional juga kemitraan sesama penyelenggara pemerintahan daerah.

Dewan dan Pemda, dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban membangun kemitraan. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan. “Saya berharap, pembahasan APBD Perubahan ini berjalan dengan baik,” ungkap Abdullah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banggai menegaskan, ketepatan waktu adalah hendaknya menjadi prinsip dalam penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Dengan demikian katanya, pemerintah daerah melalui perangkat daerah dapat menyesuaikan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara benar dan tepat sebagaimana tahapan dan waktu yang diatur. Olehnya itu untuk menindaklanjuti hal dimaksud, DPRD melalui Badan Anggaran akan secara aktif bersama kepala daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.

Suprapto mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dalam pembahasan KUPA dan PPAS 2023, agar menjadi dasar perangkat daerah dalam pelaksanaan program kegiatan sebagaimana yang diharapkan masyarakat selaku penerima manfaat dalam pembangunan.

Suprapto menaruh harap, penyusunan APBD dapat dilaksanakan secara benar dan tepat. “Dewan melalui Banggar aktif bersama kepala daerah dalam perencanaan pembangunan,” ungkapnya. (top)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

ombatui