OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dari 16 partai politik (parpol) yang telah mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Banggai pada Pemilu 2024 mendatang, seluruhnya belum sepenuhnya memenuhi syarat kelengkapan administrasi.

Namun, dari 16 parpol yang telah mengajukan calon duta Parlemen Teluk Lalong itu, Partai Golkar Banggai paling banyak

bacalegnya yang memenuhi syarat dari 35 figur yang diadjukan berdasarkan jumlah kursi keanggotaan DPRD Banggai. Sementara partai lain ada yang malah tidak ada satupun bacalegnya memenuhi syarat.

Kepastian itu diketahui Obor Motindok melalui data hasil verifikasi administrasi (vermin) yang dirilis KPU Banggai, Sabtu (24/6/2023).

Vermin KPU Banggai itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah operator melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota), khusus Kabupaten Banggai, terdapat 96 bacaleg berstatus memenuhi syarat (MS) dan 444 bacaleg berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Dari jumlah itu bila dipresentasikan, baru 18 persen bacaleg memenuhi syarat, sedangkan 82 persen belum memenuhi syarat.

Berikut data hasil vermin. Pertama, Partai Kebangkitan Bangsa, dari 35 bacaleg yang diajudkan, baru 6 bacaleg memenuhi syarat, sedangkan 29 bacaleg belum memenuhi syarat.

Kedua, Partai Gerakan Indonesia Raya, 11 bacaleg memenuhi syarat, 24 belum memenuhi syarat. Partai ini mengajukan 35 calon berdasarkan jumlah keanggotaan DPRD Banggai.

Ketiga, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Partai pemenang Pemilu 2019 ini, malah tak satu pun bacalegnya yang memenuhi syarat.

Keempat, Partai Golkar. Dari 35 bacaleg yang diadukan ke lembaga penyelenggara Pemilu itu, 29 dinyatakan memenuhi syarat. Tersisa, 6 bacaleg yang belum memenuhi syarat. Partai Golkar ternyata paling banyak bacalegnya yang memenuhi syarat.

Kelima, Partai Nasdem, 21 dinyatakan memenuhi syarat, dan 14 bacaleg belum memenuhi syarat.

Keenam, Partai Buruh, 2 bacaleg memenuhi syarat, 22 lainnya belum memenuhi syarat.

Ketujuh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, tak satu pun bacaleg memenuhi syarat.

Kedelapan, Partai Keadilan Sejahtera, 11 dinyatan memenuhi syarat, sementara 24 belum.

Kesembilan, Partai Kebangkitan Nusantara, tak satu pun bacalegnya memenuhi syarat.

Kesepuluh, Partai Hati Nurani Rakyat juga tak satu pun bacalegnya memenuhi syarat.

Kesebelas, Partai Amanat Nasional, 16 dinyatakan memenuhi syarat, dan 16 bacaleg belum memenuhi syarat.
Keduabelas, Partai Bulan Bintang tak satu pun bacalegnya memuhi syarat.

Ketigabelas, Partai Demokrat, Keempatbelas, Partai Solidaritas Indonesia, Kelimabelas, Partai Perindo serta keenambelas Partai Persatuan Pembangunan juga tak ada balegnya memenuhi syarat.

KPU Banggai juga menguraikan penyebab status belum memenuhi syarat. Berkas kelengkapan administrasi belum lengkap, seperti surat pengadilan, ijazah tidak dilegalisir, surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba. Berikutnya adalah, nama pada ijazah berbeda dengan nama KTP bersangkutan dan tidak dilengkapi surat keterangan.

KPU Banggai juga menguraikan detail daftar inventarisir masalah. Pertama, poin pemeriksaan foto bakal calon tidak terseia pada aplikasi Silon. Terdapat banyak foto bakal calon yang tidak sesuai bahkan terdapat foto yang sangat tidak relevan diunggah di Silon.
Kedua, bagaimana tidak lanjut pada bakal calon yang terdapat status ganda antar parpol.

Ketiga, hasnya tombol ‘simpan’ digunakan pada partai politik, bukan pada masing-masing bakal calon.
Setelah masa verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU berakhir di tanggal 23 Juni 2023, maka tahapan selanjutnya dalam pencalonan adalah perbaikan administrasi yang sesuai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 yaitu dimulai pada tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

Pada masa perbaikan administrasi, partai diminta untuk memperhatikan catatan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU, baik berupa data isian bakal calon, dokumen wajib, dan dokumen wajib sesuai kondisi, yang akan diisi dan diunggah kembali ke dalam aplikasi Silon, sehingga dapat mencagah kesalahan dalam proses perbaikan administrasi.

Data isian bakal calon, yakni, identitas bakal calon, riwayat pasangan hidup, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat tanda penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan jika terpilih.
Berikutnya adalah, dokumen wajib. Yakni, KTP-el, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, suket sehat jasmani & rohani, suket bebas narkoba, suket terdaftar sebagai pemilih, KTA, foto terbaru, suket pengadilan.

Dokumen wajib sesuai kondisi, bertempat tinggal di luar negeri, memiliki pekerjaan yang wajib mundur, berstatus mantan terpidana, berstatus terpidana, tidak berstatus hukum, berstatus anggota dewan, penyelenggara pemilu, pencantuman gelar (akademis, keagamaan, adat).**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

ombatui