OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Kuat dugaan, Kepala Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Jufri A Lasandre, selewengkan surat persetujuan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, guna memuluskan pendirian pabrik Stone Crusher Plant (SCP) milik PT Teku Sirtu Utama (TSU) di eks Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.

Berdasarkan penelusuran wartawan, selain hanya bermodalkan surat Dinas Cikasda, pendirian perusahaan milik Rocky Martianus (Ko’Rocky) tersebut, diduga tidak memiliki dokumen kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun pendirian pabrik tersebut hanya bermodalkan surat persetujuan Dinas Cilasda, yang diusulkan oleh Kepala Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, Jufri A Lasandre, perihal Permohonan Normalisasi Pelurusan Sungai Desa Teku.

Yang mana pada surat nomor : 610/ 71 / SPDAB-CIKASDA/ 2022, yang ditanda tangani Kepala Dinas Cikasda, Ir. Abd Razak, MT, perihal Persetujuan Penanganan Normalisasi Pelurusan Sungai di Desa Teku, memuat 5 poin ketetapan, seperti pada poin 4 dan 5 yakni :

(poin 4), “Penanganan normalisasi / pelurusan sungai dimaksud semata mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu”.

(poin 5) ” Jika suatu saat terjadi masalah teknis,
masalah sosial maupun masalah lainya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku”.

Namun faktanya, usai kegiatan normalisasi yang dikerjakan langsung oleh PT TSU, tak berselang lama, pihak perusahaan langsung menggunakan lokasi eks DAS tersebut untuk pendirian pabrik sirtu berkapasitas 350 ton perjam.

Usai melaksanakan aktifitas pendirian pabrik sirtu, pihak perusahaan mengundang Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, untuk meresmikannya langsung termasuk menghadirkan sejumlah pejabat publik, pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu.

Pada berita yang dirilis media Channelsulawesi.id, Rabu 21 Juni 2023, Ketua BPD Desa Teku Asmat Lamando, mengakui jika pabrik sirtu berkapasitas 350 per jam itu, sebagian lokasinya merupakan eks DAS Desa Teku.

Guna memastikan jika pendirian pabrik yang diresmikan langsung oleh, Kepala Desa Teku Jufri A Lasandre, saat diminta klarifikasinya soal keberadaan pabrik di atas eks DAS tersebut, via whats app, Jumat 23 Juni 2023, ia hanya menjawab singkat, ” Waalaikum salam baik , kalau mo klaripikasi turun langsung di lapangan supaya lebih jelas , trimakasi”.

Sementara itu, salah satu pihak management PT TSU, Irsa B, yang coba dimintakan klarifikasi via whats app nomor 08XX-41XX-63XX,
terkait dokumen pendirian pabrik yang menggunakan eks DAS, tidak memberikan jawabannya, meski pesan berisi pertanyaan wartawan telah dibacanya.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman