OBORMOTINDOK.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pemecatan kepada Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, anggota kepolisian yang diduga menembak rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, sampai tewas.

“Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya,” kata Iqbal, di Mataram, Rabu, 27 Oktober 2021.

BACA JUGA : Polres Banggai Bubarkan Pesta Minuman Beralkohol Cap Tikus di Lapangan SSC Luwuk

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan  sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini berlangsung, Senin (25/10), di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN.

Berkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga, karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.

“Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter,” kata Hari Brata di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung,” ungkap dia.

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan kepada korban.

“Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, ‘kamu sudah sering saya ingatkan’, langsung (menembak korban),” katanya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

“Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa,” katanya.

Sekarang, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. *

Sumber: Antara

Phian