OBORMOTINDOK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan satu orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap  perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sewaktu  jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Selain Bupati Andi Putra (AP) sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

Lili mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan ada bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” tambah Lili.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10), KPK total menangkap delapan orang, yakni Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Andi Putra (AP) menerima suap berenilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap oleh Sudarso.

“Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Lili menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ia mengatakan lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, seharusnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ujar Lili. *

Sumber: Antara

Phian