OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Penyidik Satreskrim Polres melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka berinisial DS (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (10/06/22) malam.

DS ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Banggai terkait kasus pencurian buah kelapa sawit atas laporan PT Sawindo Cemerlang (Scem) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit beroperasi di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

“Tersangka DS ini dibawa ke Mapolres Banggai bukan untuk ditahan meskipun statusnya adalah tersangka, melainkan untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH, dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (11/6/2022).

Terkait penahanan DS Menurut Haryadi, itu sudah menjadi upaya terakhir dengan melalui beberapa pertimbangan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur salam pasal 21 KUHAP.

Menurutnya, tersangka DS dijemput paksa karena sudah 2 kali mangkir dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

Hingganya DS dijemput paksa di rumahnya lalu dibawa ke Polres Banggai lantaran sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

DS dianggap tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pencurian buah kelapa sawit di Balo Desa Honbola.

Haryadi menambahkan, tersangka DS dibawa ke Polres Banggai dalam keadaan sehat.

“Surat keterangan yang menyatakan DS sakit dengan nomor: IV/560/PKM-BTI/2022, dibuat oleh seorang perawat honorer di Puskesmas Batui berinisial NB, bukan dibuat oleh seorang dokter,” sebutnya.

Penjemputan terhadap tersangka DS di rumahnya itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Banggai lantaran memiliki kewajiban dan tugas untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

DS merupakan tersangka dari kasus pencurian kelapa sawit melalui petani lokal agar dirinya terhindar dari jeratan hukum.(HPB/CO)

Phian