OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pemerintah Daerah Morowali Utara (Pemda Morut) telah menggelar pelatihan pendataan aset desa berbasis aplikasi Sipades online.
Hal ini merupakan inisiatif yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs. Lutfi T, MA, M.Si, dalam upaya meningkatkan tata kelola aset desa di seluruh Indonesia.
Menurut Lutfi, sebagian besar desa di Indonesia masih belum memiliki tata kelola yang baik terkait aset desanya.
Bahkan, hasil evaluasi BPKP menunjukkan bahwa hingga saat ini, sekitar 85,45 persen kabupaten/kota di Indonesia belum menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa pada inventarisasi aset desa.
Ini berarti masih banyak desa yang perlu meningkatkan pengelolaan asetnya sesuai dengan pedoman resmi. Untuk mengatasi masalah ini, Pemda Morut menggelar pelatihan pendataan aset desa berbasis aplikasi Sipades online.
Acara pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Morut yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara Drs. Andi Parenrengi.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto, SIK, MH, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD) Amiruddin Muhammad, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Lutfi mengingatkan bahwa aset desa memiliki manfaat besar jika dikelola dengan baik.
Selain memberikan manfaat kepada desa itu sendiri, tata kelola aset yang baik juga dapat menciptakan lapangan kerja dan sentra ekonomi baru bagi masyarakat.
Ia juga mencatat bahwa undang-undang memberikan kekhususan kepada desa, di mana pemerintah kabupaten/kota dapat menghibahkan asetnya kepada pemerintah desa.
Namun, sebaliknya, pemerintah desa tidak dapat menghibahkan asetnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, peluang untuk mengembangkan aset desa sangat terbuka, dan yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan aparat desa dalam mengelola aset tersebut.
Lutfi menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa sesuai dengan tuntutan dan kemajuan zaman. Ia berpesan kepada para peserta pelatihan agar memanfaatkan pelatihan ini dengan serius.
Selama acara tersebut, Lutfi juga menjelaskan tentang tujuh sumber pendapatan desa yang harus dimengerti dan dimaksimalkan.

Ketujuh sumber pendapatan tersebut mencakup pendapatan asli desa, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, serta pendapatan desa lainnya yang sah.
Dengan pemahaman yang baik tentang tujuh sumber pendapatan ini, desa memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi desa yang sejahtera.
Yang dibutuhkan hanyalah inovasi dan kreativitas kepala desa bersama perangkatnya untuk memaksimalkan seluruh sumber pendapatan tersebut.
Bupati Morut juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah atas kerja sama dalam melaksanakan pelatihan ini.
Beliau juga berharap agar para kepala desa dan perangkat desa yang mengikuti pelatihan ini dapat memanfaatkannya dengan baik untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam mengelola aset desa.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, juga menyoroti pentingnya mengelola dana hibah dengan hati-hati, mengingat hal ini adalah uang negara/daerah.
Kesalahan dalam pengelolaan dana hibah dapat berakibat fatal dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, ia meminta para kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah dan memastikan pertanggungjawabannya diaudit.
Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses tersebut.
Narasumber pelatihan berasal dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kapolres Morowali Utara, Kacabjari Kolonodale, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara.(teguh)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.