OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU – Sidang lanjutan perkara Korupsi dengan Terdakwa Iksan R. Ahmad selaku Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur digelar pada hari Senin 18 April 2022 di Pengadilan Tipikor Negeri Palu dengan agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum.

Melalui Siaran pers Nomor : PR- 03/P.2.11/Kph.3/04/2022, Kejaksaan Negeri Banggai yang disampaikan Kasi Intel Firman Wahyudi, Saat menjabat kepala desa, terdakwa melakukan Penyalahgunaan APBDes Desa Pohi T.A 2017 dan 2018 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen).

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Penuntut Umum Sdr. Muhammad Fadil Paramajeng, SH. menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Iksan R Ahmad dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) dan apabila tidak dapat membayar siganti pidana kurungan elama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan).

Sidang atas terdakwa mantan kades Pohi tersebut, akan dilanjutkan satu minggu setelahnya, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(co)

Phian