OBORMOTINDOK.CO.ID, JAKARTA- PT SPN, perusahaan investasi perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga telah menyerobot lahan milik warga.
Perusahaan perkebunan ini telah menanam sawit di luar izin HGU. Ada dua desa yang ditengarai lahan milik warga telah ditanami PT SPN, yakni di Desa Mayumba sekira 16 hektare dan lahan warga Desa Gontara seluas 17,5 hektare.
Terhadap masalah itu, Bupati Morut, Delis J. Hehi mencarikan solusi dengan berkoordinasi ke Kementerian Pertanian.
Koordinasi itu sebagai bukti keseriusan dan komitmen Bupati Morut Delis Julkarson Hehi memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya, namun tetap memelihara suasana kondusif untuk aktivitas investor di daerahnya.
Selasa (6/2/2024), Bupati Delis memboyong sejumlah pejabat menemui Kementerian Pertanian. Seperti, Asisten Pemerintahan dan Hukum, Krispen Masu, Kadis Pertanian, Abbas Matoori, Camat Mori Atas, Mori Utara, Kades Mayumba dan Gontara. Ada pula anggota DPRD Morut, Jhon Pehopu.
Niatan Bupati Delis mendatangi Kementerian Pertanian untuk membicarakan sengketa lahan sawit PT. SPN dengan warga Desa Mayumba dan Gontara.
Menurut penjelasan anggota DPRD Morut, Jhon Pehopu yang menghadiri pertemuan antara Bupati Delis dan Direktur Sawit dan Tanaman Palma, Ditjen Perkebunan, Kementan, Ardi Praptono, PT. SPN telah menanam sawit di luar HGU yang mengambil 16 hektare lahan warga Mayumba dan 17,5 hektare lahan warga Gontara.
Direktur Sawit dan Tanaman Palma, Ditjen Perkebunan, Kementan, Ardi Praptono didampingi pejabat Bagian Hukum Kementan meminta Bupati Morut untuk memfasilitasi pembicaraan secara kekeluargaan antara SPN dan warga.
Namun apabila tidak mencapai kesepakatan, Kementan mempersilakan menempuh jalur hukum.
Pada kesempatan itu, kata Jhon, Bupati Delis menyampaikan tuntutan warga desa Lembobelala dan Po’ona, Kecamatan Lembo Raya agar PTPN XIV mengeluarkan lahan-lahan warga yang dipakai selama ini menanam karet.
PTPN XIV sendiri kini meminta HGU baru untuk mengubah perkebunan karet yang dikembangkan sejak 1980 di Lembo Raya, untuk diganti menjadi perkebunan sawit.
“Kalau soal ini, pihak Kementan meminta bupati menengahi tuntutan warga, karena untuk menerbitkan HGU baru yang diminta PTPN XIV, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, namun merupakan wewenang pemda untuk menerbitkannya,” ujar Jhon.
Untuk kasus ini, Kementan juga akan membawa ke Tim B yang melibatkan pejabat lintas kementerian seperti BPN untuk dibahas bersama. (teguh)