OBORMOTINDOK.CO.ID. POSO- Ratusan petani yang berada di Tujuh desa di Kabupaten Poso terus mendesak PT. Poso Energy untuk memberikan kompensasi dalam bentuk ganti untung.

Desakan itu lahir atas tindak lanjut dari sekitar 150 an petani yang berasal dari Tujuh Desa yakni, Desa Meko, Pendolo, Tonusu, Bancea, Toinasa, Peura dan Desa Buyumpondoli, belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari perusahaan milik Haji Kalla Group tersebut.

Menurut mereka, pihak perusahaan telah membuat pernyataan di media lokal yang menyebutkan jika sudah sekitar 100 % petani telah menerima kompensasi sawah yang terendam akibat bendungan PLTA Poso 1.

Mereka menuding, jika pemberitaan pada salah satu media lokal yang menyebutkan, kalau satu persatu petani Meko telah menerima kompensasi, padahal tidak benar adanya. Sehingga, informasi ini perlu diluruskan karena tahun 2021 beberapa petani Meko yang sudah menerima kompensasi 10 kg/are tidak bergabung di Masyarakat Adat Danau Poso.

Kompensansi yang dimaksudkan Poso Energy adalah pembayaran ganti rugi 10 kg beras per 1 are , yang kemudian dinaikkan menjadi 15 kg beras per 1 are dalam bentuk hitungan uang . Sementara tuntutan petani Masyarakat Adat Danau Poso adalah Rp. 362.000 / are untuk 2 kali musim tanam di tahun 2020 dan Rp. 305.000/ are untuk musim tanam tahun 2021 dalam bentuk uang.

Dalam percakapan yang dilakukan dengan Bapak Kristian Basompe, petani desa Meko menyatakan jika informasi tersebut sangat keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi para petani yang menuntut ganti untung, adalah hal yang wajar dan adil atas sawah dan kebun mereka yang terendam. Menurut mereka, kompensasi yang ditawarkan oleh Poso Energy selama ini dinilai tidak wajar dan tidak adil.

Sementara itu, diakui ada 2 petani Meko yang terjerat hutang akibat sawah terendam yang bisa menyebabkan mereka kehilangan rumah dan tanah , karena itu dengan terpaksa menerima tawaran Poso Energy untuk membayar hutang mereka, namun mereka menyatakan tuntutan total jumlah masih sesuai dengan tuntutan Masyarakat Adat Danau Poso.

Keadaan ini menunjukkan bahwa, penderitaan yang dialami oleh petani akibat sawahnya terendam air, seolah dimanfaatkan oleh Poso Energy dengan mendesak untuk menerima penggantian yang tidak wajar dan tidak adil.

Saat ini, para petani dan nelayan yang telah melakukan mediasi berkali-kali dengan Poso Energy difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, masih menunggu Gubernur Sulawesi Tengah merealisasikan janjinya pada petani untuk membicarakan tuntutan petani pada pimpinan Poso Energy, Ahmad Kalla.

Semntara itu, para petani mengungkap kepada media, jika Gubernur Sulawesi, Rusdi Mastura, di hari Selasa 29 Maret 2022 telah menjanjikan kepada petani untuk melakukan komunikasi langsung kepada pimpinan Poso Energy agar tuntutan petani bisa dipenuhi.

Dengan begitu, para petani dan nelayan Masyarakat Adat Danau Poso mengharapkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan jaminan keadilan bagi para petani dan nelayan.

Selain itu juga, mereka menginginkan, agar media massa lokal untuk melakukan konfirmasi dalam pemberitaan, mengikuti kaidah jurnalistik, kepada para petani dan nelayan sehingga tidak menyebarluaskan informasi yang keliru yang dianggap menyesatkan maayarakat.(cm)

Phian