OBORMOTINDOK.CO.ID, SRAGEN- Diiming-imingi lelang mobil, sepeda motor dan menjadi pegawai penjaga gudang farmasi RSUD Sragen, kakak adik warga Dukuh Sidomulyo RT 15 Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, mengalami kerugian Rp150 juta. Hal itu disampaikan salah satu korban bernama Sukini setelah melaporkan ke Polres Sragen, Rabu (13/3/2024).

Awal ceritanya, Muntholip suami Sukini yang saat ini menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam kasus BBM, bertemu dengan Aldi Wahyu Saputra yang juga warga binaan LP klas IIA Sragen.

Aldi Wahyu Saputra menawarkan lelang mobil Xenia sporty tahun 2021 dengan harga Rp76 juta , sepeda motor Honda Vario tahun 2019 dengan harga Rp6.800.000, dan Honda Vario tahun 2021 dengan harga Rp8.300.000.

Tidak hanya menawarkan lelang saja, Aldi Wahyu Saputra juga menawarkan menguruskan Muntholip bisa mendapatkan pengurangan tahanan 12 hari. Dengan syarat, membayar Rp2 juta, dan Muntholip bisa keluar bebas dari lapas.

Dalam percakapan antara Muntholip dengan Aldi Wahyu Saputra, lalu disampaikan kepada Sukini (istrinya) saat membesuk di LP. Oleh Sukini melanjutkan komunikasi dengan Aldi Wahyu Saputra lewat HP, karena masih di dalam penjara, Aldi Wahyu Saputra menyuruh Fitri Handayani istrinya, untuk meminta uang Rp2 juta kepada Sukini untuk mengurus pembebasan sang suami.

Sukini juga menjelaskan bahwa dirinya bersama 2 adik kandungnya juga ikut ditipu oleh Aldi Wahyu Saputra. Kerugian seluruhnya kurang lebih Rp150 jutaan.

Tidak hanya lelang mobil sepeda motor, Aldi Wahyu Saputra juga memperdaya 2 korban kakak beradik Ari Hermawan dan Waryanto. Selain ditipu perihal lelang sepeda motor, Ari Hermawan dan Waryanto juga ditawari pekerjaan di RSUD Sragen, sebagai penjaga gudang farmasi RSUD Sragen. Dengan syarat membayar administrasi Rp6 juta per orang dan disuruh bayar Rp500 ribu untuk buka rekening.

Bahkan yang tidak memiliki ijazah akan dicarikan oleh Aldi Wahyu Saputra, dengan membayar Rp2 juta.

Untuk meyakinkan korban, Aldi Wahyu Saputra memberikan 3 kain seragam, korpri, batik parang merah dan batik seragam khusus RSUD Sragen.

Merasa ditipu oleh Aldi Wahyu Saputra, Sukini dan Ari Hermawan sebagai korban, terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aldi Wahyu Saputra, ke Polres Sragen pada Rabu (13/3/2024).
Kedua korban penipuan merasa mengalami kerugian sangat banyak, lelang mobil sepeda motor, ternyata fiktif dan pekerjaan yang dijanjikan bekerja di gudang farmasi RSUD Sragen juga bohong.

Kerugian yang dialami Sukini Rp114 juta dan kerugian Waryanto Rp20 juta serta kerugian Ari sebesar Rp18,5 juta. Total kerugian seluruhnya Rp152 juta. (**)

 

Phian