OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Ratusan warga Kecamatan Batui melakukan aksi demonstrasi dan blokade di Tugu Pasar Rakyat sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis, 6 Juni 2024.
Massa menuntut keadilan terkait kasus yang melibatkan enam tokoh adat setempat.
Zulfikri, Koordinator Lapangan aksi, menegaskan bahwa keberadaan PT. MAB telah menyebabkan kekacauan dan penahanan terhadap tokoh adat yang memperjuangkan tanah leluhur Batui.
“Kehadiran PT. MAB hanya mengacaukan dan memenjarakan tokoh adat Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya mereka di aks lahan tambak Udang,” tegas Zulfikri dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menuntut pembebasan enam warga Batui yang ditahan, tetapi juga mendesak PT. MAB untuk segera meninggalkan tanah Batui.
“Perjuangan atas tanah Batui adalah amanah leluhur yang harus dipertahankan, sama halnya dengan Tumpe,” ungkap Zulfikri.
Aksi demonstrasi ini diikuti oleh beberapa tokoh adat lainnya yang juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika PT. MAB terus melanjutkan aktivitasnya di tanah Batui.
“Jika PT. MAB terus melakukan aktivitas, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ancam Zulfikri.
Enam tokoh adat Batui dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat. Zulfikri menganggap vonis tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh adat.
“Ini merupakan kriminalisasi terhadap tokoh adat, salah satunya adalah Dakanyo,” tambahnya.
Zulfikri menutup orasinya dengan menyayangkan nasib warga yang memiliki hak atas tanah leluhur mereka namun kini harus tersingkir.
“Sayangnya, saat ini warga yang memiliki hak atas tanah dan amanah atas tanah harus tersingkir dari tanah leluhur mereka sendiri,” tutup Zulfikri.
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News