OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna Dewan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai Kegiatan diselenggarakan Di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (22/11/2022).

Turut hadir dalam giat tersebut Para Pimpinan Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Para Staf Ahli Bupati/Para Assisten Setda Bangga/Para Staf Khusus Bupati, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin Menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Di antaranya menyampaikan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA Dan PPAS Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Pada tanggal 23 Agustus Tahun 2022, atas dasar kebijakan umum APBD Serta prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah Menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, sistem informasi pemerintahan daerah atau (SIPD) sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD tentang kebijakan umum APBD (KUA) Dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), selanjutnya saya sampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023 berdasarkan penetapan KUA dan PPAS Sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah

B. Belanja Daerah

C. Penerimaan Pembiayaan

D. Pengeluaran Pembiayaan

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah maka kami berupaya menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan rancangan APBD yang telah disusun berdasarkan kesepakatan KUA Dan PPAS.

“Namun Masih Perlu Dilakukan Penyesuaian Melalui Pembahasan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD sehubungan dengan di tetapkannya informasi alokasi transfer ke daerah melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023”. Tutup Wakil Bupati Furqanuddin. *(Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)

ombatui