OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk– Sejumlah warga Tionghoa di Kabupaten Banggai yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Banggai pada Senin (17/01/2022). Kedatangan itu dalam rangka memenuhi undangan DPRD untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada RDP tersebut, dihadiri Bagian Hukum Pemda Banggai, Disperkimtan, Dandim 1308 LB yang diwakili Danramil Luwuk, Camat Luwuk dan Lurah Bungin.

Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga Tionghoa di Kabupaten Banggai yang tergabung dalam organisasi Yayasan Kota menginginkan adanya dukungan dari DPRD Banggai dalam rangka menjalankan rekomendasi Bupati Banggai untuk menggunakan tanah atau lokasi bertempat di Kelurahan Bungin atau tepatnya depan hotel melati yang di awasi Kodim 1308 LB.

“Dalam hal rekomendasi Bupati Banggai, telah jelas ada penyerahan dari Pemkab Banggai dalam hak penguasaan, hak pengelolaan, atas aset tersebut kepada Yayasan Kota,” ujar Nasrun Hipan, Kuasa Hukum Warga Tionghoa dalam RDP.

Lanjut Nasrun, dalam status hukum pada lokasi yang dalam pengawasan Kodim 1308 LB bukan disebut sebagai Aset Milik Asing. Hal ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing (ABMA), dalam lampirannya menyebutkan hanya di Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggola yang memiliki aset milik asing.

Sementara itu, Dandim 1308 LB yang diwakili Danramil Luwuk Kapten Inf Supartono mengatakan, pada masa pemberontakan G30S-PKI pada Tahun 1965, banyak warga Tionghoa di Kabupaten Banggai itu melarikan diri termasuk yang menguasai lokasi yang disebut Aset Milik Asing. Namun sebelum pergi, yang menguasai lokasi tersebut meminta kepada pihak Kodim saat itu untuk menjaga aset miliknya agar tidak dikuasai secara sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pengawasan aset itu, pihak Kodim tidak pernah melakukan perubahan atau rehabilitasi pada lokasi dengan ukuran kurang lebih 30 m X 30 m. Pihak Kodim hanya menugaskan beberapa personil TNI untuk tinggal di lokasi tersebut namun tidak dikuasai.

“Dengan menempati lokasi tersebut oleh personil TNI di lokasi milik asing itu, tujuannya adalah pengawasan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim sepihak atas kepemilikan aset milik asing yang diawasi, itu antisipasi dari pimpinan, sekarang pun lokasi itu masih kita jaga dan awasi,” ujar Kapten Inf Supartono dalam RDP.

Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan staf Kodim yang menangani aset, didapati bahwa memang pihak Yayasan Kota sering kali mendatangi Kodim 1308 LB untuk membicarakan lokasi yang disebut sebagai Aset Milik Asing. Pada dasarnya, penyerahan terhadap lokasi dimaksud kepada pihak Yayasan Kota pihak kami tidak masalah. Hanya saja Kodim 1308 LB menyarankan agar penyerahan aset itu dilakukan sesuai dengan regulasi. Antisipasinya adalah agar dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang timbul.

Setelah berdiskusi panjang, maka DPRD Banggai merekomendasikan yang intinya adalah Pemda Banggai melalui perangkat daerah terkait, berdasarkan kewenangannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait dan segera mengambil langkah dalam rangka merumuskan penyelesaian masalah tersebut sesuai harapan.

Tentunya dengan mendasari regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Banggai juga merekomendasikan kepada para pihak yaitu Yayasan Kota dan Kodim 1308 LB tidak harus melakukan upaya hukum selanjutnya pada lembaga yang berwenang.(no)

Phian