OBORMOTINDOK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kemudian menahan Dodi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021, selain Dodi, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Dodi Alex Reza (depan Berompi Oranye) Digiring penyidik KPK. Foto Adhyasta Dirgantara/detik.com

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka suap oleh KPK adalah: DRA, Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022; HM, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin; dan EU, PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sedangkan SUH, swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan penerima suap Dodi dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. *

Sumber: Detik.com

 

Phian