OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Karena tak kuorum, lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi daerah oleh Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), bersama perangkat daerah terkait yang direncanakan pada, Jum’at (8/10/2021) ditunda.

Diketahui, pembahasan Ranperda tentang retribusi itu dimulai sejak, Kamis (7/10) kemarin. Pada pembahasan itu, kurang lebih 20 jenis retribusi masuk dalam pembahasan.

“Hari ini, lanjutan pembahasan Ranperda tentang retribusi daerah ditunda karena tidak kuorum,” ucap sekretaris Bapemperda, Irwanto Bua kepada wartawan di serambi DPRD Bangkep, Jum’at (8/10).

Di hari pertama pembahasan kata dia (Irwanto, red), ada beberapa jenis retribusi yang telah selesai dibahas diantaranya, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pasar.

Menurutnya, retribusi pelayanan kesehatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah naik 50 persen. Dan lebih dari setengah perserta dalam pembahasan Ranperda, menyetujui kenaikan tarif pelayan kesehatan itu.

“Menurut pihak eksekutif, alasan mereka mengusulkan revisi ketetapan harga, sebab ketetapan harga dalam perda sebelumnya dinilai tak lagi relevan. Karena perda yang sebelumnya itu ditetapkan pada tahun 2007,” ungkap Irwanto.

Namun politikus partai Golkar itu mengatakan, kenaikan tarif tersebut belum diterapkan tahun ini. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat, yang hingga kini belum membaik akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Penerapannya menunggu pemulihan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Irwanto, begitupun dengan retribusi pasar, walaupun kenaikannya tak seperti pelayanan kesehatan, namun  retribusi untuk pasar belum dapat diterapkan. Hal itu, mengingat juga kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih.(dan)

ombatui