OBORMOTINDOK.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu 27 Oktober 2021 mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR), Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, ketentuan harga tersebut mulai berlaku mulai Rabu ini.

Abdul Kadir mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah mengevaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan tersebut.

“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan. *

 

Sumber: Kompas.com

Phian