OBORMOTINDO.CO.ID. Luwuk— Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banggai Anang, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banggai, saat membuat sertifikat tanah tidak mengunakan calo dan sebaiknya mengurus langsung sendiri.

Hal ini disampaikan, Anang Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, pada jumpa pers di Hotel Grand Soho, Kamis, 3 November 2022.

Anang menjelaskan, saat ini Badan Pertanahan Kabupaten Banggai telah melakukan upaya bersama kejari Banggai, mengawali kasus pertanahan di Kabupaten Banggai, agar masyarakat tidak terus terusan tertindas.

“Kami akan berupaya sehingga masyarakat tidak lagi terkerdilkan, dan hak hak masyarakat akan di terima sesuai hak hak nya, saya juga berharap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat bisa langsung datang sendiri dan tidak perlu memakai agen (calo) jika masyarakat non swasta yang mengurus langsung itu akan menjadi prioritas asal sudah melengkapi SOP,”jelasnya.

Kepengurusan sertifikasi itu mahal karena menggunakan calo, jika mengurus sendiri saya jamin murah, karna sudah ada aturannya,”tambanya.

Amal salah satu petugas di lapangan juga menerangkan, bahwa badan pertanahan telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, masuk dalam penataan akses dan sudah 4 (Empat) Desa yang sudah tersentuh program dari kami.

“Upaya pemberdayaan yang kami lakukan itu dengan cara meninjau apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kemudian akan kami tindak lanjuti ke Dinas terkait,”Jelasnya.

Badan Pertanahan hanya dapat meminimalisir sengketa, dengan upaya sertifikasi untuk menghilangkan sengketa itu saya pikir adalah hal yang sulit karena sengketa terjadi tidak selalu karena adanya ketimpangan, dan ada beberapa factor,”Tutup Amal.(ran)

Phian