OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Sejumlah warga Desa Korowou, Kabupaten Morowali Utara, (Morut), yang memiliki lahan bersertifikat di wilayah operasi PT. Sumber Mineral Abadi (SMA) kembali menyampaikan kekecewaan mereka terhadap perusahaan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi lahan.
Meskipun berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan, warga mengaku belum mendapatkan solusi konkret dari pihak perusahaan.
Mormin Taungke, salah satu pemilik lahan bersertifikat, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menunggu lebih dari setahun untuk penyelesaian hak mereka.
“Kami memiliki bukti sah berupa sertifikat tanah, tetapi perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi. Bahkan, mereka sudah merusak dan menggunakan tanah kami untuk aktivitas pertambangan. Ini sangat merugikan kami,” ujar Mormin dengan nada kecewa, Sabtu, 25 Januari 2025.

Senada dengan itu, Yusril Kayoa, pemilik lahan lainnya, menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat, mereka siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi.
“Kami juga sedang mempertimbangkan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Situasi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang mengkritik ketimpangan hubungan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.
“Kami mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Hak masyarakat tidak boleh terus diabaikan,” ujar seorang aktivis lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SMA menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat. Namun, masyarakat masih melakukan aksi pemalangan di area tersebut sebagai bentuk protes hingga tuntutan mereka terpenuhi. (teguh)