OBORMOTINDOK.CO.ID – Kurun waktu November sampai pertengahan Desember 2021, Polres Banggai mengungkap tindak pidana perjudian kartu remi dan sabung ayam dengan menetapkan delapan orang menjadi tersangkanya.

BACA JUGA: Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara Bekuk 2 Terduga Pengedar Obat Terlarang

Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama pada konferensi pers, Jumat 17 Desember 2021. Dalam jumpa pers itu Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta dan Kasat Reksrim Iptu Adi Herlambang.

Dari dua tindak pidana perjudian, Satreskrim Polres Banggai mengamankan delapan tersangka; empat tersangka judi kartu remi dan empat tersangka judi sabung ayam.

Tersangka tindak pidana judi kartu remi dibekuk di Wisma BTN KM 5 Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sedangkan pelaku judi sabung ayam dibekuk di komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA: Dokter Gadungan Perempuan Ini Tipu Korbannya Rp200 Juta

“Mereka diamankan anggota di TKP tanpa perlawanan,” kata AKBP Yoga.

Dari perjudian sabung ayam, kepolisian mengamankan tujuh ekor ayam, satu buah keranjang ayam, satu buah tas ayam, dua karpet merah, balon lampu bersama kabel listrik dan 11 unit sepeda motor.

Dari perjudian kartu remi, kepolisian mengamankan dua pak kartu remi, uang tunai Rp1.333.000, 10 buah pot kayu, dan empat buah telepon seluler.

Kepada pelaku tindak pidana perjudian ini, kepolisian menjerat mereka menggunakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Sub pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. *

BACA JUGA: Warga Kabupaten Poso yang Tenggelam di Sungai Laa Ditemukan Meninggal

Phian