OBORMOTINDOK.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Kamis 16 Desember 2021 menangkap dua terduga pengedar obat-obatan terlarang dari dua desa berbeda.

BACA JUGA: Polres Banggai Bekuk Delapan Tersangka Judi Kartu Remi dan Sabung Ayam

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Nur Althin, dua pelaku AU (35 tahun) dan BSJ (31 tahun) diduga mengedarkan pil triheksifenidil atau dikenal dengan singkatan THD sebanyak 6.830 butir.

Satu terduga pelaku ditangkap di Desa Gandaganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara dan satu lagi ditangkap di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

BACA JUGA: Dua Terduga Pelaku Pengangkut BBM Tanpa Izin Dibekuk Polres Banggai

Dari tangan mereka, kepolisian menyita 6.830 butir pil putih yang diduga THD, 1 buah botol plastik kosong, 1 buah KTP atas nama Arsan Umuri, 1 buah KTP lagi, 3 buah kantong plastik besar, uang tunai Rp5 juta dan Rp900 ribu, dan 1 buah tempat rokok  Marlboro merah.

Barang-barang tersebut untuk kemudian dijadikan barang bukti kejahatan.

Penyidik kepolisian menjerat mereka menggunakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 yang ancamannya 15 tahun penjara. (cm) *

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian akan Beri Sanksi kepada Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Phian