OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Tiga kepala desa hasil pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang sempat tertunda pelantikannya, dipastikan akan segera dilantik.

Ketiga desa tersebut masing-masing Kepala Desa Malino, Kecamatan Soyojaya, Kepala Desa Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara dan Kepala Desa Bintangor Mukti, Kecamatan Lembo Raya.

BACA JUGA: Gubernur Sulawesi Tengah Minta Polda Tertibkan Tambang Emas Tanpa Izin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Drs. Andi Parenrengi, menjelaskan tim khusus dari pemda sudah mengkaji dan mendalami permasalahan di tiga desa itu.

“Minggu depan sudah akan ada keputusan final dari tim khusus yang menangani persoalan Pilkades di tiga desa itu. Dan paling lambat tanggal 27 Januari kades terpilih sudah dilantik,” jelasnya saat dihubungi di kantornya, Jumat (14/1/2022).

Untuk diketahui, Pilkades serentak di Morut tahun 2021 dilaksanakan di 17 desa. Namun yang dilantik Bupati pada 29 Desember 2021 hanya 14 kepala desa. Sisanya tiga kades ditunda pelantikannya karena ada keberatan dari sesama peserta Pilkades.

BACA JUGA: Bupati Banggai Gelar Rapat Evaluasi Kinerja PDAM

Menurut Kadis Andi Parenrengi, permasalahan di tiga desa itu berbeda. Tim khusus yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Victor Tamehi sudah mengkaji apakah benar ada yang memenuhi unsur pelanggaran aturan, money politics, atau pelanggaran lainnya.

“Minggu depan sudah akan diputuskan. Kalau ada yang terkait hukum, itu bukan ranah kami. Biarlah proses hukum berjalan sendiri,” ujar Andi yang saat itu didampingi Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Charles Toha, S.Sos, M.Si.

Ditanya bagaimana kalau benar ada pelanggaran hukum apakah bisa mempengaruhi kades terpilih, Kadis PMD itu mengatakan pasti berpengaruh. Bisa saja dilakukan pemilihan ulang, atau dengan kata lain kades terpilih dibatalkan.

BACA JUGA: Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Yakin PAD Meningkat di Bawah kepemimpinan Delis-Djira

Namun proses pembuktian hukum itu biasanya memakan waktu lama, sedangkan pemerintahan di desa harus berjalan, begitupun pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti.

Oleh karena itu, lanjutnya, pelantikan ketiga kades itu harus segera dilakukan.

Ia menambahkan, OPD yang dipimpinnya saat ini sedang fokus untuk mengimplementasikan program pembangunan di desa sesuai visi misi Bupati/Wabup Morut saat ini.

“Kita semua tahu, perhatian pak bupati terhadap pembangunan desa sangat besar. Kami sebagai pelaksana teknis di lapangan harus bergerak cepat menjabarkan dan melaksanakan ide-ide besar beliau,” jelas Kadis Andi Parenrengi. (Ale)

BACA JUGA: Resmikan BLKK Ponpes Darul Khair, Bupati Amirudin : Semua Pihak Harus Sumbangkan Pikiran Untuk Daerah

ombatui